Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan oleh pengelolaan bangunan gedung. Bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12% dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi (GRK (IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change, 2007).
Pada 2011 Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara suka rela sebesar 26% pada tahun 2020 dari kondisi business as usual dan dapat mencapai 41% apabila dibantu dukungan pendanaan internasional. Tindak lanjut komitmen tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim tahun 2012-2020. Sejak itu, mulailah berbagai sektor bidang pekerjaan umum menuangkan strategi dan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan rencana aksi nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Dengan terbitnya Permen PUPR tentang Bangunan Gedung Hijau, pengaturan pada sektor bangunan gedung menjadi lebih jelas. Selain tuntutan mitigasi akibat dampak perubahan iklim, peraturan menteri ini secara konsisten berupaya mewujudkan bangunan gedung berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Permen tersebut ditegaskan pengertian bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
“Implementasi peraturan bangunan gedung hijau membutuhkan peran aktif berbagai pihak agar dapat diselenggarakan dengan tertib. Salah satu tonggak inovasi dalam Permen ini adalah mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai pembina penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya, khususnya dalam pemeriksaan bangunan gedung hijau dan sertifikasi,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR Ridho Matari Ichwan, dalam Sosialisasi Nasional Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau di Jakarta (6/5/2015).
Ridho menambahkan, bahwa secara individu beberapa gedung di Jakarta dan Indonesia umumnya meskipun belum banyak sudah menerapkan konsep bangunan gedung hijau, yang dikembangkan sendiri.
“Hal tersebut tentunya memperkaya sehingga dapat dibentuklah Permen PUPR ini, karena dengan pengalaman-pengalaman yang ada di Indonesia sendiri sudah mulai ada, namun tentunya ini belajar dari beberapa negara yang pernah menerapkan dan mereka menjadi masukan yang paling berharga,”tambah Ridho.
Dalam sosialisasi nasional itu dipaparkan konsep Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019 yang berfokus pada penguatan kelembagaan pemerintah daerah khususnya bagi kota metropolitan dan kabupaten/kota di wilayah KSN (Kawasan Strategis Nasional). Diharapkan pula dalam strategi tersebut, dijaring kerjasama dengan mitra strategis pemerintah dimana Kementerian PUPR menjadi leading sector pembinaan bangunan gedung dengan melibatkan penyedia jasa/lembaga penilaian bangunan gedung hijau seperti Pusat Penelitian Pengembangan Permukiman Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR dan Green Building Council Indonesia (GBCI).
Tahun 2015 ini, pemerintah mengawali milestone pertama implementasi penyelenggaraan bangunan gedung hijau dalam skala nasional dengan mentargetkan pendampingan penyusunan pengaturan di Kota Bandung, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Selain itu, dilakukan pula pemantauan dan pembelajaran dari implementasi bangunan Gedung Hijau di Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung sejak tahun 2012.
“Diharapkan pendampingan yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan pelaku kepentingan terkait akan menjadi proses belajar dan mendorong percepatan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan amanat peraturan perundangan serta menyiapkan kelembagaan dan kapasitas SDM yang memadai,” tutur Ridho.
Di masa mendatang, setelah seluruh Kabupaten/Kota menerapkan Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, diharapkan masyarakat luas akan mendapat manfaat dan maslahat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutamakan aspek teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi, dan harmonis dengan lingkungannya.
Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Adjar Prajudi mengatakan, penerapan aturan permen ini, akan secara rutin kita disosialisasikan utamanya kepada pemda yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pembangunan gedung di kabupaten/kota masing-masing.
“Jadi utamanya memang kota-kota metropolitan, kota besar yang pembangunan gedungnya banyak disana, itulah yang harusnya sudah ikut permen ini, aturan main permen gedung hijau,”tambah Adjar.(nrm/datinck)
Sumber:
https://www.pu.go.id/berita/view/11538/kementerian-pupr-sosialisasikan-permen-bangunan-gedung-hijau
Tautan dokumen Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hiijau di bawah ini: http://ciptakarya.pu.go.id/pbl/index.php/preview/54/permen-pupr-no-02-tahun-2015-tentang-bangunan-gedung-hijau