IABHI
DAFTAR ANGGOTAIABHI DAFTAR ANGGOTAIABHI

Peluncuran Peraturan Walikota tentang Bangunan Gedung Hijau Semarang

Dipublikasi pada Ditulis oleh   Diposting pada Berita dan Kliping
PELUNCURAN PERWAL: Pemkot Semarang meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau, di Ruang Lokakrida, lantai 8 Gedung Moch Ihsan. (suaramerdeka.com / M Arif Prayoga)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Konsep Green Building atau bangunan hijau pada pembangunan di sebuah daerah, diyakini akan membantu menurunkan emisi gas buang, penghematan energi listrik, dan konsumsi air bersih. Kota Semarang menjadi kota ketiga setelah Jakarta dan Bandung, yang berusaha menerapkan kebijakan untuk pembangunan gedung hijau.

Salah satu usaha menuju pada penerapan tersebut, melalui peluncuran Peraturan Wali Kota (Perwal) No.24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau, di Ruang Lokakrida, lantai delapan Gedung Moch Ihsan. Rencana itu mendapatkan dukungan dari International Finance Corporation (IFC) yang merupakan anggota Kelompok Bank Dunia (World Bank Group), Sekretariat Negara Swiss untuk Urusan Ekonomi (SECO), dan Indonesia Architect Association (IAI).

''Perwal ini diluncurkan agar bisa diimplementasikan ke masyarakat luas. Awalnya, instansi pemerintahan dianggap susah untuk menerapkan konsep bangunan hijau, karena ada pada permasalahan pembiayaannya yang dianggap mahal. Namun kemudian dijelaskan oleh salah satu panelis, kalau ada harga-harga tertentu yang bisa dipangkas. Itu ada aturan di dalam Perwal tersebut,'' ujar Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunarti Rahayu, saat memberikan sambutannya dalam acara peluncuran tersebut, Selasa (24/9).

Menurutnya, konsep bangunan hijau ini rencananya akan mulai diaplikasikan pada 2020. Sebagai bentuk tahapan awal, akan dimulai dengan membuat sebuah percontohan gedung instansi terlebih dulu.

"Konsep bangunan hijau diperkirakan akan mampu menghemat penggunaan listrik hingga 28 persen, pemakaian air hingga 27 persen, dan menurunkan emisi gas buang hingga 28 persen. Apalagi akan ada konsep pemanfaatan ulang air bersih sehingga bisa digunakan untuk kegiatan lain, seperti menyiram tanaman,'' tambah dia.

Sementara itu, Ketua Indonesia Architect Association (IAI) Cabang Jawa Tengah, Sugiarto, mengatakan, proses pembentukan Perwal ini telah melalui proaes panjang yakni mencapai satu tahun lebih. Disampaikannya, pembangunan memang akan memakan biaya lebih besar. Hanya saja, ada nilai lebih yang berkonsekuensi terhadap biaya operasional.

"Biaya menjadi lebih ringan karena efisien. Terutama dalam hal penghematan penggunaan AC dan air. Kami akan mendukung pemkot terkait hal ini, dan menyosialisasikannya kepada masyarakat luas," kata dia.

Pimpinan Pengembangan Infrastruktur Perkotaan pada IFC Indonesia, Satya Heragandhi, menyatakan, akan ada banyak elemen teknologi dan kreativitas yang muncul pada penerapan konsep bangunan hijau. Parameter utama ada pada penghematan air, listrik dan pengurangan emisi gas buang.

"Bagi rumah biasa, bisa mencakup 20 persen lebih hemat per bulannya dalam biaya perawatan. Selain itu, penggunaan jendela panel surya, akan membantu mengurangi efek rumah kaca. Sementara penghematan dan proses daur ulang air diperlukan guna membantu mengurangi pemanfaatan air tanah yang semakin menipis," kata dia.

(Muhammad Arif Prayoga/CN26/SM Network)

Sumber:

https://www.suaramerdeka.com/news/baca/199388/2020-gedung-di-kota-semarang-ditargetkan-berkonsep-bangunan-hijau

Disclaimer: Pembaca harus setuju bahwa IABHI hanya menyediakan sarana untuk berbagi informasi dan bukan merupakan penerbit dan penanggung jawab dari isi yang disediakan pihak ketiga.