PELUNCURAN PERWAL: Pemkot Semarang meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau, di Ruang Lokakrida, lantai 8 Gedung Moch Ihsan. (suaramerdeka.com / M Arif Prayoga)
Mengusung tema “Prinsip Keberlanjutan TOD”, seri terakhir green talk series digelar Kamis (3/5) kemarin di Nusantara Hall – Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, sebagai bagian dari acara “The 16th IndoBuildTech Jakarta 2018: Sustainable Urban Development” yang berlangsung sejak 2 Mei lalu. Hadir sebagai pembicara kunci adalah Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany; Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko; Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar; dan Ketua Umum IABHI, Iwan Prijanto.
Menyadari banyaknya pembangunan transportasi massal di Indonesia akhir-akhir ini, kami Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI) sebagai asosiasi ahli bangunan hijau lintas-profesi di Indonesia merasa berkepentingan untuk memastikan bahwa semua ahli bangunan hijau anggota IABHI harus sudah memiliki akses pengetahuan yang cukup terhadap pemahaman yang benar sedemikian sehingga berkecakapan teknis untuk berpartisipasi secara lebih profesional dalam semua proyek Transit Oriented Development atau TOD di Indonesia yang dikupas pada acara Exclusive GreenTalk Series on TOD pada tanggal 28 Maret. 30 April, dan 3 Mei 2018.
Gathering IABHI merupakan acara yang diselenggarakan setiap tahun oleh IABHI dalam rangka berkumpul bagi pengurus dan anggota untuk menggali ide dan informasi terkini terkait program dan kegiatan IABHI. Pada tahun ini, acara Gathering IABHI diadakan pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017 di Ruang Lotus 3, di gedung Jakarta Design Center, dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri atas Dewan Pengawasa, Pengurus dan Anggota IABHI.
Bisnis.com, BANDUNG–Pemerintah Kota Bandung resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung No.1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Mengembalikan fungsi utama jalur pejalan kaki yang semakin berkurang dan tidak sesuai peruntukkannya seiring perkembangan dan dinamika kota besar seperti Jakarta, menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam lokakarya bersama Ikatan Ahli Bangunan Hijau Indonesia (IABHI), Urban Guerrilla dan Holcim Indonesia.
Untuk para ahli bangunan hijau di Indonesia, IABHI mengajak para ahli/profesional dalam bangunan hijau yang merupakan WNI untuk mendaftar sebagai anggota. IABHI telah berbadan hukum sejak 13 Agustus 2014.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mendukung aksi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang disebabkan oleh pengelolaan bangunan gedung. Bangunan gedung diperkirakan telah mengkonsumsi lebih dari sepertiga sumber daya yang ada di dunia, 12% dari total air bersih yang ada, dan menyumbang hampir 40% dari total emisi (GRK (IPCC Fourth Assessment Report on Climate Change, 2007).
Pada tanggal 13 Agustus 2014 IABHI telah berbadan hukum berdasarkan Keutusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 38 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. Peraturan ini berisi mengenai penerapaan konsep hemat energi dan sumber daya serta ramah lingkungan pada bangunan gedung.